JAM  KERJA  SEKRETARIAT  GEREJA :       Selasa ~ Sabtu : 08.00 - 19.00,  Istirahat : 12.00 - 13.00            Minggu   : Pagi 07.00 - 10.00 , Sore 17.00 - 19.00.             LIBUR setiap Hari Senin dan Hari Libur Nasional           Telp : 6711509

Kamis, 03 Januari 2013

Hari 84 KGK

Hari  84

I.  Yesus dan Hukum

577.  Dalam khotbah di bukit, dalam terang rahmat Perjanjian Baru, Yesus mengambil sikap terhadap hukum yang diberikan di Sinai oleh Allah pada penetapan Perjanjian Lama. Ia mulai dengan satu peringatan meriah:

"Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat, sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan surga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan surga" (Mat 5:17-19).

578.  Untuk Yesus, Mesias Israel, yang terbesar dalam Kerajaan surga, sesuai dengan perkataan-Nya sendiri, memang wajar melaksanakan hukum sepenuhnya, juga perintah yang terkecil sekalipun. Ia malahan satu-satunya orang yang bisa melaksanakan hal itu secara sempurna Bdk. Yoh 8:46. Seperti orang Yahudi sendiri akui, mereka tidak pernah mampu memenuhi hukum sepenuhnya, tanpa melanggar perintah yang terkecil sekalipun Bdk. Yoh 7:19; Kis 13:38-41; 15:10.. Karena itu, pada perayaan perdamaian tahunan, anak-anak Israel memohon ampun kepada Allah, karena pelanggaran mereka terhadap hukum. Hukum merupakan satu keseluruhan dan, sebagaimana santo Yakobus peringatkan: "Barang siapa menuruti seluruh hukum itu, tetapi mengabaikan satu bagian dari padanya, ia bersalah terhadap seluruhnya" (Yak 2:10) Bdk. Ga13:10;5:3..

579.  Prinsip ini, bahwa hukum harus dipegang teguh dalam segala penetapannya dan bahkan bukan hanya secara harafiah melainkan sesuai dengan jiwanya, sangat dihargai oleh orang Farisi. Dengan menegaskan prinsip ini kepada Israel, mereka membawa banyak orang Yahudi semasa Yesus menuju semangat religius yang luar biasa Bdk.Rm 10:2.. Supaya semangat ini tidak berkembang menjadi "kasuistik" Bdk. Mat 15:3-7; Luk 11:39-54. yang munafik, Ia harus mempersiapkan bangsa ini untuk campur tangan Tuhan yang luar biasa, yakni pelaksanaan hukum secara sempurna oleh Yang Adil satu-satunya, sebagai pengganti semua orang berdosa Bdk. Yes 53:11; Ibr 9:15..

580.  Dengan demikian pelaksanaan hukum secara sempurna merupakan karya Pemberi hukum ilahi, yang lahir dalam Pribadi Putera sebagai orang yang takluk kepada hukum Bdk.Gal 4:4.. Dalam Yesus, hukum tidak lagi terukir di atas loh-loh batu, tetapi dalam "hati" (Yer 31:33) Hamba Allah. Ia ini "sesungguhnya membawa hukum" (Yes 42:3) dan karena itu telah menjadi "perjanjian untuk umat" (Yes 42:6). Dalam melaksanakan hukum ini, Yesus melangkah sekian jauh, sampai-sampai Ia malahan menanggung "kutuk hukum" mengganti kita (Gal 3:13), kutuk yang dipikul setiap orang "yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat"(Gal 3: 10). Dengan demikian kematian Yesus "menebuskan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama perjanjian yang pertama" (Ibr 9:15).

581.  Yesus dipandang oleh orang Yahudi dan pemimpin-pemimpin rohani mereka sebagai "Rabbi" Bdk. Yoh 11:28; 3:2; Mat 22:23-24.34-36.. Ia sering berdiskusi dengan mereka dalam rangka penjelasan hukum seperti dipraktikkan para rabbi. Bdk. Mat 12:5; 9:12; Mrk 2:23-27; Luk 6:6-9; Yoh 7:22-23. Tetapi Yesus tanpa disengaja harus menyinggung perasaan ahli-ahli Taurat, karena ia tidak memberikan penjelasan-Nya sebagai salah seorang dari mereka, tetapi "Ia mengajar... sebagai orang yang berkuasa, tidak seperti ahli-ahli Taurat mereka" (Mat 7:28-29). Dalam Dia, Sabda Allah yang sama, yang sudah diperdengarkan di Sinai, untuk memberikan hukum secara tertulis kepada Musa, terdengar lagi di atas gunung sabda bahagia Bdk. Mat 5:1.. Yesus tidak menghapus hukum, tetapi melengkapinya, dengan memberikan penjelasan definitif dari Allah: "Kamu telah mendengar apa yang disampaikan kepada nenek moyang kita... tetapi Aku berkata kepadamu" (Mat 5:33-34). Dengan otoritas ilahi yang sama, Ia mempersalahkan "adat - istiadat manusia" (Mrk 7:8) - artinya adat-istiadat Farisi - yang "menyatakan firman Allah tidak berlaku" (Mrk 7:13).

582.  Tambahan lagi: Hukum mengenai halalnya makanan, yang memainkan peranan besar dalam kehidupan Yahudi, dipenuhi Yesus, dengan menyatakan arti "mendidik" Bdk. Gal 3:24. dari peraturan itu melalui penjelasan ilahi: "bahwa segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya... Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal... Apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya. Sebab dari dalam, dari hati orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan" (Mrk 7:18-21). Dengan otoritas ilahi Yesus memberikan interpretasi hukum yang definitif Dengan berbuat demikian Ia terbentur pada perlawanan ahli-ahli Taurat tertentu, yang tidak menerima penjelasan hukum yang diberi-Nya, walaupun itu disahkan dengan tanda-tanda ilahi yang menyertai-Nya Bdk. Yoh 5:36; 10:25.10:37-38; 12:37.. Itu berlaku terutama juga mengenai persoalan Sabat: Yesus memperingatkan, sering dengan argumen yang diambil dari tradisi rabbi Bdk. Mrk 2:25-27; Yoh 7:22-24., bahwa istirahat pada hari Sabat tidak dilanggar, baik melalui pelayanan untuk Allah Bdk. Mat 12:5; Bil 28:9. maupun melalui pelayanan bagi sesama Bdk. Luk 13:15-16; 14:3-4. - dan karena itu juga melalui penyembuhan-Nya.


dikutip dari Katekismus Gereja Katolik 'KGK 1Thn'