JAM  KERJA  SEKRETARIAT  GEREJA :       Selasa ~ Sabtu : 08.00 - 19.00,  Istirahat : 12.00 - 13.00            Minggu   : Pagi 07.00 - 10.00 , Sore 17.00 - 19.00.             LIBUR setiap Hari Senin dan Hari Libur Nasional           Telp : 6711509

Kamis, 23 Mei 2013

HARI 160 KGK

Hari   160   KGK

III.  Sakramen-sakramen Iman

1122.  Kristus telah mengutus para Rasul-Nya, supaya atas nama-Nya memberitakan "kepada segala bangsa tentang pertobatan dan pengampunan dosa" (Luk 24:47). "Jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus" (Mat 28:19). Perutusan untuk membaptis - dan dengan demikian perutusan sakramental - sudah termaktub dalam perutusan untuk mewartakan Injil, karena Sakramen dipersiapkan oleh Sabda Allah dan oleh iman, yang menyetujui Sabda ini.

"Umat Allah pertama-tama dihimpun oleh Sabda Allah yang hidup... Diperlukan pewartaan Sabda untuk pelayanan Sakramen-sakramen, sebab itu merupakan Sakramen-sakramen iman, yang timbul dari Sabda dan dipupuk dengannya" (PO 4).
lihat juga no. 849, 1236

1123.  "Sakramen-sakramen dimaksudkan untuk menguduskan manusia, membangun Tubuh Kristus, dan akhirnya mempersembahkan ibadat kepada Allah. Tetapi sebagai tanda, Sakramen juga dimaksudkan untuk mendidik. Sakramen tidak hanya mengandaikan iman, melainkan juga memupuk, meneguhkan dan mengungkapkannya dengan kata-kata dan tindakan. Maka juga disebut Sakramen iman" (SC 59). lihat juga no. 1154

1124.  Iman Gereja mendahului iman perorangan, yang diajak supaya menyetujuinya. Kalau Gereja merayakan Sakramen-sakramen, ia mengakui iman yang diterima dari para Rasul. Oleh karena itu berlakulah prinsip tua: "lex orandi, lex credendi" (atau sebagaimana Prosper dari Aquitania dalam abad ke-5 mengatakan: "legem credendi lex statuat supplicandi") "Peraturan doa harus menentukan peraturan iman": auct. ep.8.. Cara doa adalah cara iman; Gereja percaya, seperti yang ia doakan. Liturgi adalah unsur dasar tradisi yang suci dan hidup Bdk. DV 8.. lihat juga no. 166, 1327, 78

1125.  Oleh karena itu, ritus sakramental tidak boleh diubah atau dimanipulasi sesuai dengan kehendak pejabat atau jemaat. Malahan otoritas tertinggi di dalam Gereja tidak dapat mengubah liturgi sesuka hati, tetapi hanya dalam ketaatan iman dan dalam penghormatan terhadap misteri liturgi. lihat juga no. 1205

1126.  Karena Sakramen-sakramen menyatakan dan mengembangkan di dalam Gereja persekutuan dalam iman, maka "lex orandi" adalah salah satu kriteria yang hakiki dalam dialog, yang berusaha memulihkan kembali kesatuan umat Kristen Bdk. UR 2 dan 15.. lihat juga no. 815

IV.  Sakramen-sakramen Keselamatan

1127.  Sakramen-sakramen yang dirayakan dengan pantas dalam iman, memberikan rahmat yang mereka nyatakan Bdk. Konsili Trente: DS 1605 dan 1606.. Mereka berdaya guna, karena Kristus sendiri bekerja di dalamnya; Ia sendiri membaptis, Ia sendiri bertindak dalam Sakramen-sakramen-Nya, untuk membagi-bagikan rahmat, yang dinyatakan oleh Sakramen. Bapa telah mengabulkan doa Gereja Putera-Nya, yang menyatakan imannya akan kekuasaan Roh Kudus dalam epiklese setiap Sakramen. Seperti api mengubah bahan bakar menjadi api, demikian Roh Kudus mengubah apa yang takluk kepada kekuasaannya, ke dalam kehidupan ilahi. lihat juga no. 1084, 1105, 696

1128.  Inilah arti dari ungkapan Gereja Bdk. Konsili Trente: DS 1608., bahwa Sakramen-sakramen bekerja ex opere operato [secara harfiah: "atas dasar kegiatan yang dilakukan"]. Artinya, mereka berdaya berkat karya keselamatan Kristus yang dilaksanakan satu kali untuk selamanya. Oleh karena itu: "Sakramen tidak dilaksanakan oleh kesucian manusia yang memberi atau menerima [Sakramen], tetapi oleh kekuasaan Allah" (Thomas Aqu., s.th. 3,68,8). Pada saat Sakramen dirayakan sesuai dengan maksud Gereja, bekerjalah di dalam dia dan oleh dia kekuasaan Kristus dan Roh-Nya, tidak bergantung pada kekudusan pribadi pemberi. Buah-buah Sakramen juga bergantung pada sikap hati orang yang menerimanya. lihat juga no. 1584

1129.  Gereja mengatakan bahwa Sakramen-sakramen Perjanjian Baru perlu untuk keselamatan umat beriman Bdk. Konsili Trente: DS 1604.. "Rahmat sakramental" adalah rahmat Roh Kudus yang diberikan oleh Kristus kepada tiap Sakramen secara khusus. Roh itu menyembuhkan dan mengubah semua mereka yang menerima-Nya, dengan menjadikan mereka serupa Putera Allah. Buah kehidupan sakramental ialah: Roh Anak Allah memberi kepada orang beriman bagian pada kodrat ilahi Bdk. 2 Ptr 1:4., dengan mempersatukan mereka dengan daya kehidupan Putera tunggal, sang Penebus. lihat juga no. 1257, 2003, 460

V.  Sakramen-sakramen Kehidupan Kekal

1130.  Gereja merayakan misteri Tuhannya, "sampai Ia datang" (1 Kor 11:26) dan "Allah menjadi semua dalam semua1 (1 Kor 15:28). Sejak para Rasul, liturgi diarahkan kepada tujuannya oleh hembusan Roh di dalam Gereja: "Marana tha" (1 Kor 16:22). Liturgi juga mengambil bagian dalam kerinduan Yesus: "Aku sangat rindu makan Paska ini bersama-sama dengan kamu, sebelum Aku menderita... sampai ia beroleh kegenapannya dalam Kerajaan Allah" (Luk 22:15-16). Dalam Sakramen-sakramen Kristus, Gereja sekarang ini sudah menerima panjar warisannya. Ia sudah mengambil bagian dalam kehidupan abadi, "dengan menantikan penggenapan pengharapan kita yang penuh bahagia dan pernyataan kemuliaan Allah yang Mahabesar dan Juru Selamat kita Yesus Kristus" (Tit 2:13). "Roh dan pengantin perempuan itu berkata: Marilah... datanglah, Tuhan Yesus" (Why 22:17.20).

Santo Tomas merangkumkan pelbagai arti dari tanda sakramental sebagai berikut: "Sakramen adalah tanda yang mengingatkan apa yang sudah terjadi ialah kesengsaraan Kristus; juga tanda yang menunjukkan apa yang dilaksanakan di dalam kita oleh kesengsaraan Kristus ialah rahmat: demikian juga tanda yang mengantisipasi apa yang penderitaan itu sudah nyatakan lebih dahulu yakni kemuliaan yang akan datang" (s.th. 3,60,3).
lihat juga no. 2817, 950


Sumber bahan dari KGK Ekaristi.org