JAM  KERJA  SEKRETARIAT  GEREJA :       Selasa ~ Sabtu : 08.00 - 19.00,  Istirahat : 12.00 - 13.00            Minggu   : Pagi 07.00 - 10.00 , Sore 17.00 - 19.00.             LIBUR setiap Hari Senin dan Hari Libur Nasional           Telp : 6711509

Kamis, 16 Februari 2012

PENERIMAAN KOMUNI DUA RUPA

PENERIMAAN KOMUNI DUA RUPA

Berikut ini adalah ketentuan untuk penerimaan Komuni dua rupa seperti yang tertulis dalam PUMR (Pedoman Umum Misale Romawi):

PUMR 286 Kalau Darah Kristus disambut dengan minum dari piala, sesudah menyambut Tubuh Kristus, orang yang menyambut menghadap petugas yang melayani piala, dan berdiri di depannya. Pelayan berkata: Darah Kristus, penyambut menjawab: Amin. Lalu pelayan menyerahkan piala kepada penyambut. Penyambut memegang sendiri piala itu dan minum darinya, lalu mengembalikan piala kepada pelayan. Kemudian, penyambut kembali ke tempat duduk, dan sementara itu pelayan membersihkan bibir piala dengan purifikatorium.

PUMR 287 Kalau komuni dua rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagaian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.

Maka memang sebelum mengadakan Komuni dalam dua rupa harus dipersiapkan dua hal ini:
PUMR 285 Yang harus disiapkan untuk komuni dua rupa ialah:
a. kalau komuni- anggur dilaksanakan dengan minum langsung dari piala, hendaknya disiapkan beberapa piala atau satu piala yang cukup besar. Tetapi hendaknya diusahakan jangan sampai Darah Kristus tersisa terlalu banyak.
b. kalau komuni- anggur dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam piala, hendaknya disiapkan hosti- hosti yang tidak terlalu kecil dan tipis, tetapi lebih tebal daripada biasanya, supaya sesudah dicelupkan masih dapat diberikan dengan mudah kepada orang yang menyambut.
Harap diketahui bahwa menurut ketentuan, tidak boleh digunakan cara bahwa si penyambut mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala sebelum kemudian memakannya. Sayangnya cara ini yang umumnya dilakukan di Indonesia, seperti halnya pada sarasehan yang Anda ikuti. Maka apa boleh buat, nampaknya memang dalam kondisi tersebut dapat dimengerti jika seseorang akhirnya mengikuti yang lainnya, mencelupkan hosti dan kemudian memakannya. Namun selanjutnya, jika Anda sudah mengetahui ketentuan ini, silakan Anda menemui Pastor dan panitia yang mengadakan sarasehan tersebut, untuk menyampaikan ketentuan dari PUMR ini; supaya di kemudian hari mereka dapat melakukan Komuni dua rupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab biar bagaimanapun dari segi maknanya, Komuni adalah sesuatu yang dibagikan, dan bukan sesuatu yang diambil sendiri.

PUMR 160… Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup. Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.
Dalam dokumen Redemptionis Sacramentum (RS, 94 dan 104) terjemahan KWI, 2004, dikatakan dengan jelas larangan ini demikian “[94.] Umat tidak diizinkan mengambil sendiri -apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti kudus atau piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan komuni dalam Misa Perkawinan.” Artinya hosti dan piala yang sudah dikonsekrasikan tidak boleh diambil sendiri, namun harus diberikan kepada penyambut oleh imam atau oleh petugas pelayan Komuni tak-lazim. Dengan demikian, juga dilarang, pasangan suami istri saling memberikan Komuni dalam Misa pemberkatan Perkawinan.
Selanjutnya, dalam RS 104 dikatakan demikian, “[104.] Umat yang menyambut tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dibuat dari bahan yang sah dan harus sudah dikonsakrir; karena itu dilarang memakai roti yang belum dikonsakrir atau yang terbuat dari bahan lain.”
Jika anda menyampaikan informasi ini dengan baik- baik, dan imam dan panitianya juga cukup rendah hati untuk belajar dan tunduk kepada ketentuan PUMR ini, semoga untuk kedepannya kelak hal ini tidak terulang kembali. Silakan berdialog dengan pastor/ imam tersebut dengan semangat kasih.
Selanjutnya jika berpegang dari PUMR 160 dan 161, maka menerima Komuni dapat dilakukan sambil berlutut atau berdiri, dengan lidah atau dengan tangan. Dengan demikian, jika Anda ingin menyambut dengan lidah tetapi sambil berdiri, juga diperbolehkan.

di add oleh Ingrid Listiati 28 Nopember 2011 pada katolisitas.org


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Markus 14:18, 20, 22-24 Ketika mereka duduk di situ dan sedang makan, Yesus berkata: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya seorang di antara kamu akan menyerahkan Aku, yaitu dia yang makan dengan Aku."
Ia menjawab: "Orang itu ialah salah seorang dari kamu yang dua belas ini, dia yang mencelupkan roti ke dalam satu pinggan dengan Aku.

Dan ketika Yesus dan murid-murid-Nya sedang makan, Yesus mengambil roti, mengucap berkat, memecah-mecahkannya lalu memberikannya kepada mereka dan berkata: "Ambillah, inilah tubuh-Ku."
Sesudah itu Ia mengambil cawan, mengucap syukur lalu memberikannya kepada mereka, dan mereka semuanya minum dari cawan itu.
Dan Ia berkata kepada mereka: "Inilah darah-Ku, darah perjanjian, yang ditumpahkan bagi banyak orang.